Tata Tertib SMA Santo Paulus Pontianak
- Peraturan Umum
- Menjaga nama baik di sekolah, di lingkungan sekolah, maupun di masyarakat.
- Berlaku sopan dan hormat kepada kepala sekolah, guru, karyawan, dan sesama pelajar.
- Wajib menggunakan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah.
- Wajib melaksanakan 10K (Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kerindangan, Keselamatan/Kesehatan, Keteladanan, Keterbukaan, dan Keimanan) di kelas maupun di lingkungan sekolah.
- Berperan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan sekolah.
- Wajib melaksanakan tugas harian.
- Wajib mengikuti kegiatan atau program sekolah.
- Waktu Belajar dan Kehadiran
- Waktu belajar mengajar berlangsung pukul 07.00 sampai pukul 12.45 WIB.
- Pelajaran pertama diawali dengan doa pagi dan pelajaran terakhir juga diakhiri dengan doa pulang.
- Setiap pukul 12.00 WIB, diadakan doa angelus (doa malaikat Tuhan).
- Siswa yang datang terlambat diwajibkan melaporkan diri kepada kepala sekolah atau guru piket atau petugas BK untuk dapat mengikuti pelajaran yang sedang berlangsung.
- Siswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit, hanya diizinkan mengikuti pelajaran mulai jam pelajaran ke-2.
- Semua siswa wajib duduk pada bangku (kursi) sesuai dengan nomor urut. Siswa yang mengalami keterbatasan fisik atau gangguan kesehatan/penglihatan, dapat membuat kesepakatan khusus dengan wali kelas atau guru bidang studi.
- Selama pelajaran berlangsung, siswa berlaku sopan santun dan tertib, aktif, kreatif, dinamis, dan komunikatif.
- Menyontek saat ulangan harian (blok) dengan sendirinya mendapat nilai 0 untuk ulangan tersebut.
- Meninggalkan pelajaran untuk beberapa waktu lamanya, wajib meminta izin kepada guru yang mengajar pada saat itu.
- Meninggalkan sekolah pada jam pelajaran wajib meminta izin kepada kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk.
- Meninggalkan sekolah untuk satu hari atau lebih wajib meminta izin kepada kepala sekolah.
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau hal lain harus memberitahu sekolah melalui surat yang ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.
- Siswa yang sakit lebih dari 3 hari harus memberitahu pihak sekolah disertai surat keterangan sakit dari dokter.
- Siswa alpa 3 hari dalam 1 bulan, maka orang tua atau wali siswa akan dipanggil ke sekolah.
- Siswa sakit yang ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), harus ada izin dari petugas yang ditunjuk.
- Siswa dilarang makan dan atau minum didalam kelas waktu pelajaran sedang berlangsung.
- Siswa wajib memberi hormat kepada guru atau tamu yang masuk ke kelas dan meninggalkan kelas dengan sikap berdiri.
- Siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain pelajaran yang sedang berlangsung.
- Pergi ke WC hanya pada waktu istirahat atau bila ada izin dari guru yang mengajar. Tidak dibenarkan ke WC pada waktu pergantian jam pelajaran.
- Setiap pergantian pelajaran, siswa tetap berada dikelas.
- Selain waktu istirahat, siswa tidak diizinkan dikantin.
- Siswa tidak dibenarkan mengaktifkan HP pada mata pelajaran berlangsung. Sekolah akan menyita HP jika aktif saat pelajaran berlangsung dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan HP.
- Siswa yang terbukti merusak fasilitas sekolah atau peralatan warga sekolah yang lain harus bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan tersebut.
2. Waktu Istirahat
- Semua siswa menggunakan waktu istirahat diluar kelas, kecuali sakit.
- Semua siswa tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin kepala sekolah atau guru yang ditugasi untuk hal tersebut.
- Dalam pergaulan hendaknya memperhatikan norma-norma kesopanan dan kekeluargaan.
- Siswa tidak diperkenankan makan dalam kelas.
3. Pakaian / Kerapian
- Senin dan Jumat menggunakan seragam putih-putih dengan lencana/lambang sekolah serta dasi.
- Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu mengenakan seragam putih abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih, dan ikat pinggang hitam, lengkap dengan atribut OSIS, dan identitas sekolah serta nama sesuai dengan ketentuan Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional).
- Bapak/Ibu Guru berhak mengambil tindakan dan atau mengeluarkan siswa yang tidak memenuhi ketentuan berpakaian.
- Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
- Setiap olahraga, siswa wajib menggunakan pakaian olahraga.
- Siswa putri dilarang berdandan, memakai perhiasan dan make up yang berlebihan serta mewarnai kuku dan memelihara kuku panjang.
- Siswa dilarang berambut panjang sampai melewati kerah baju, atau menutupi alis mata atau menutupi telinga serta menggunakan anting-anting, tindik, gelang, atau sejenisnya.
- Warna rambut hitam, tidak boleh menggunakan jelly sebagai minyak rambut, dan rambut tidak boleh diparit.
4. Waktu Upacara Bendera dan Kegiatan Sekolah
- Upacara bendera dimaksudkan untuk meningkatkan kedisplinan, ketertiban, rasa patriotisme, rasa kebangsaan, kekhidmatan semua unsur yang terlibat dalam proses mengajar.
- Upacara bendera sebulan 2 kali yaitu setiap senin minggu pertama dan setiap tanggal 17.
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan upacara bendera sesuai dengan ketentuan upacara bendera yang telah ditetapkan secara nasional.
- Petugas upacara dilakukan oleh siswa atau kelas yang ditunjuk atau ditentukan.
- Petugas upacara berpakaian lengkap upacara.
- Upacara bendera dipimpin oleh Kepala Sekolah atau Guru yang telah ditentukan.
- Siswa diharapkan mengikuti kegiatan sekolah seperti retreat, classmeeting, pembinaan rohani maupun kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
- Siswa diharapkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah.
- Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan yang bersangkutan
- Antar jemput tidak boleh masuk sampai ke lingkungan sekolah.
- Orang tua / wali siswa tidak dibenarkan menemui siswa langsung ke kelas.
- Siswa tidak dibenarkan membawa kendaraan roda empat masuk lingkungan sekolah.
- Siswa tidak dibenarkan membawa makanan/minuman dalam gedung sekolah.
- Ketua kelas wajib melaporkan kejadian yang dapat menganggu kegiatan belajar dikelas kepada wali kelas atau guru yang mengajar saat itu.
- Semua siswa dilarang meminta atau mengikuti les privat kepada guru SMA Santo Paulus.
- Di lingkungan sekolah atau dalam kegiatan sekolah, siswa tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan minuman keras, obat-obatan terlarang, rokok atau sejenisnya.
- Setiap pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan tindakan atau teguran atau sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
- Dalam pelanggaran ringan, siswa dapat diberikan sanksi berupa teguran secara lisan atau tertulis, peringatan, dan skorsing.
- Siswa dapat langsung dikeluarkan dari sekolah jika melakukan pelanggaran berat seperti :
- Mengancam, menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, ataupun siswa lainnya.
- Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan kriminal atau yang mengakibatkan berurusan dengan pihak berwajib.
- Membawa, menggunakan, dan atau memperjual-belikan senjata tajam, senjata api, atau benda-benda lain yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
- Mabuk di sekolah atau saat kegiatan di lingkungan sekolah.
- Berkelahi atau tawuran dengan siswa sekolah lain.
- Berkelahi antar siswa atau kelas SMA Santo Paulus yang berdampak luas keluar sekolah.
- Menjadi provokator perkelahian atau kegiatan lain yang dapat menganggu kelancaran proses belajar mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar