web stats

Jumat, 20 September 2013

Tata Tertib SMA Santo Paulus Pontianak

  • Peraturan Umum
  1. Menjaga nama baik di sekolah, di lingkungan sekolah, maupun di masyarakat.
  2. Berlaku sopan dan hormat kepada kepala sekolah, guru, karyawan, dan sesama pelajar.
  3. Wajib menggunakan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah.
  4. Wajib melaksanakan 10K (Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kerindangan, Keselamatan/Kesehatan, Keteladanan, Keterbukaan, dan Keimanan) di kelas maupun di lingkungan sekolah.
  5. Berperan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan sekolah.
  6. Wajib melaksanakan tugas harian.
  7. Wajib mengikuti kegiatan atau program sekolah.
  • Peraturan Khusus
  1. Waktu Belajar dan Kehadiran
  • Waktu belajar mengajar berlangsung pukul 07.00 sampai pukul 12.45 WIB.
  • Pelajaran pertama diawali dengan doa pagi dan pelajaran terakhir juga diakhiri dengan doa pulang.
  • Setiap pukul 12.00 WIB, diadakan doa angelus (doa malaikat Tuhan).
  • Siswa yang datang terlambat diwajibkan melaporkan diri kepada kepala sekolah atau guru piket atau petugas BK untuk dapat mengikuti pelajaran yang sedang berlangsung.
  • Siswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit, hanya diizinkan mengikuti pelajaran mulai jam pelajaran ke-2.
  • Semua siswa wajib duduk pada bangku (kursi) sesuai dengan nomor urut. Siswa yang mengalami keterbatasan fisik atau gangguan kesehatan/penglihatan, dapat membuat kesepakatan khusus dengan wali kelas atau guru bidang studi.
  • Selama pelajaran berlangsung, siswa berlaku sopan santun dan tertib, aktif, kreatif, dinamis, dan komunikatif.
  • Menyontek saat ulangan harian (blok) dengan sendirinya mendapat nilai 0 untuk ulangan tersebut.
  • Meninggalkan pelajaran untuk beberapa waktu lamanya, wajib meminta izin kepada guru yang mengajar pada saat itu.
  • Meninggalkan sekolah pada jam pelajaran wajib meminta izin kepada kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk.
  • Meninggalkan sekolah untuk satu hari atau lebih wajib meminta izin kepada kepala sekolah.
  • Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau hal lain harus memberitahu sekolah melalui surat yang ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.
  • Siswa yang sakit lebih dari 3 hari harus memberitahu pihak sekolah disertai surat keterangan sakit dari dokter. 
  • Siswa alpa 3 hari dalam 1 bulan, maka orang tua atau wali siswa akan dipanggil ke sekolah.
  • Siswa sakit yang ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), harus ada izin dari petugas yang ditunjuk.
  • Siswa dilarang makan dan atau minum didalam kelas waktu pelajaran sedang berlangsung.
  • Siswa wajib memberi hormat kepada guru atau tamu yang masuk ke kelas dan meninggalkan kelas dengan sikap berdiri.
  • Siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain pelajaran yang sedang berlangsung.
  • Pergi ke WC hanya pada waktu istirahat atau bila ada izin dari guru yang mengajar. Tidak dibenarkan ke WC pada waktu pergantian jam pelajaran.
  • Setiap pergantian pelajaran, siswa tetap berada dikelas.
  • Selain waktu istirahat, siswa tidak diizinkan dikantin.
  • Siswa tidak dibenarkan mengaktifkan HP pada mata pelajaran berlangsung. Sekolah akan menyita HP jika aktif saat pelajaran berlangsung dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan HP.
  • Siswa yang terbukti merusak fasilitas sekolah atau peralatan warga sekolah yang lain harus bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan tersebut.
      2. Waktu Istirahat
  • Semua siswa menggunakan waktu istirahat diluar kelas, kecuali sakit.
  • Semua siswa tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin kepala sekolah atau guru yang ditugasi untuk hal tersebut.
  • Dalam pergaulan hendaknya memperhatikan norma-norma kesopanan dan kekeluargaan.
  • Siswa tidak diperkenankan makan dalam kelas.
      3. Pakaian / Kerapian
  • Senin dan Jumat menggunakan seragam putih-putih dengan lencana/lambang sekolah serta dasi.
  • Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu mengenakan seragam putih abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih, dan ikat pinggang hitam, lengkap dengan atribut OSIS, dan identitas sekolah serta nama sesuai dengan ketentuan Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional).
  • Bapak/Ibu Guru berhak mengambil tindakan dan atau mengeluarkan siswa yang tidak memenuhi ketentuan berpakaian.
  • Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
  • Setiap olahraga, siswa wajib menggunakan pakaian olahraga.
  • Siswa putri dilarang berdandan, memakai perhiasan dan make up yang berlebihan serta mewarnai kuku dan memelihara kuku panjang.
  • Siswa dilarang berambut panjang sampai melewati kerah baju, atau menutupi alis mata atau menutupi telinga serta menggunakan anting-anting, tindik, gelang, atau sejenisnya.
  • Warna rambut hitam, tidak boleh menggunakan jelly sebagai minyak rambut, dan rambut tidak boleh diparit.
      4. Waktu Upacara Bendera dan Kegiatan Sekolah
  • Upacara bendera dimaksudkan untuk meningkatkan kedisplinan, ketertiban, rasa patriotisme, rasa kebangsaan, kekhidmatan semua unsur yang terlibat dalam proses mengajar.
  • Upacara bendera sebulan 2 kali yaitu setiap senin minggu pertama dan setiap tanggal 17.
  • Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan upacara bendera sesuai dengan ketentuan upacara bendera yang telah ditetapkan secara nasional.
  • Petugas upacara dilakukan oleh siswa atau kelas yang ditunjuk atau ditentukan.
  • Petugas upacara berpakaian lengkap upacara.
  • Upacara bendera dipimpin oleh Kepala Sekolah atau Guru yang telah ditentukan.
  • Siswa diharapkan mengikuti kegiatan sekolah seperti retreat, classmeeting, pembinaan rohani maupun kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
  • Siswa diharapkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah.
  • Lain-Lain
  1. Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan yang bersangkutan
  2. Antar jemput tidak boleh masuk sampai ke lingkungan sekolah.
  3. Orang tua / wali siswa tidak dibenarkan menemui siswa langsung ke kelas.
  4. Siswa tidak dibenarkan membawa kendaraan roda empat masuk lingkungan sekolah.
  5. Siswa tidak dibenarkan membawa makanan/minuman dalam gedung sekolah.
  6. Ketua kelas wajib melaporkan kejadian yang dapat menganggu kegiatan belajar dikelas kepada wali kelas atau guru yang mengajar saat itu.
  7. Semua siswa dilarang meminta atau mengikuti les privat kepada guru SMA Santo Paulus.
  8. Di lingkungan sekolah atau dalam kegiatan sekolah, siswa tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan minuman keras, obat-obatan terlarang, rokok atau sejenisnya.
  • Sanksi-Sanksi
  1. Setiap pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan tindakan atau teguran atau sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
  2. Dalam pelanggaran ringan, siswa dapat diberikan sanksi berupa teguran secara lisan atau tertulis, peringatan, dan skorsing.
  3. Siswa dapat langsung dikeluarkan dari sekolah jika melakukan pelanggaran berat seperti :
  • Mengancam, menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, ataupun siswa lainnya.
  • Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan kriminal atau yang mengakibatkan berurusan dengan pihak berwajib.
  • Membawa, menggunakan, dan atau memperjual-belikan senjata tajam, senjata api, atau benda-benda lain yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
  • Mabuk di sekolah atau saat kegiatan di lingkungan sekolah.
  • Berkelahi atau tawuran dengan siswa sekolah lain.
  • Berkelahi antar siswa atau kelas SMA Santo Paulus yang berdampak luas keluar sekolah.
  • Menjadi provokator perkelahian atau kegiatan lain yang dapat menganggu kelancaran proses belajar mengajar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar